Tim terpadu di pusat akan diketuai oleh saya. Sementara di daerah akan diketuai oleh masing-masing kepala daerah,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah membentuk tim terpadu untuk mengoordinasikan penanganan efektivitas keamanan dalam negeri di daerah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013.
Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tersebut tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.
"Tim terpadu di pusat akan diketuai oleh saya. Sementara di daerah akan diketuai oleh masing-masing kepala daerah," kata Djoko saat Talk Show dengan tema `Demokrasi dan Politik 2013`, di salah satu radio swasta di Jakarta, Rabu malam.
Menurut dia, dalam unsur tim terpadu itu, tidak hanya melibatkan Polri dan TNI, melainkan Kemendagri, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Sosial. Hal itu bila dilihat dari penyebab masalah yang ditimbulkan.
Sementara, masing-masing kepala daerah akan memantau seluruh gerakan-gerakan yang terjadi dan harus mengetahui penyebab dan mengatasi gangguan keamanan itu dengan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait.
Ia menjelaskan, Inpres ini terbit dilandasi dua faktor, yakni meningkatnya eskalasi konflik sosial pada 2012 dan ketidaktuntasan penyelesaiannya.
"Itulah kenapa harus ada peningkatan efektivitas penanganan keamanan," katanya.
Selain itu, ada kesan seolah-olah pemerintah membiarkan konflik itu terjadi, padahal tidak dibiarkan. Kalau ada pembiaran mungkin tidak akan selesai konflik sosial tersebut, namun ada kesan konflik itu terus berlarut dan tidak tuntas.
"Itu sebenarnya menjadi dasar pemikiran kenapa kita intensifkan penanganan gangguan keamanan," kata Djoko.
Inpres tersebut juga telah mengacu pada sejumlah undang-undang yang telah ada, seperti UU tentang TNI, UU tentang Polri, dan UU tentang Penanganan Konflik Sosial, serta UU tentang Pemerintah Daerah.
(S037/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013