Rencana yang bagus. Walau itu bagus, perlu dikaji. Ada baiknya dilihat dulu perkembangan dari revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Setahu saya itu belum diatur dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR RI mengapresiasi rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk membeli pesawat guna penyelenggaran ibadah haji. Ide tersebut memang menjadi kehendak mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR meskipun terlebih dahulu harus merevisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Baghowi terkait rencana pembelian pesawat oleh Kemenag sebagaimana yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Rabu.

"Rencana yang bagus. Walau itu bagus, perlu dikaji. Ada baiknya dilihat dulu perkembangan dari revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Setahu saya itu belum diatur dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji," ujar Baghowi.

Karena itu, kata dia, sebaiknya rencana pembelian pesawat tersebut ditunda sampai selesainya pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan RUU Pengelolaan Keuangan Haji.

"Tunda dulu saja sampai revisi UU haji, dan keuangan haji selesai. Karena soal embarkasi saja sekarang belum dikelola dengan baik. Jangan sampai pesawat juga dikelola tidak baik juga, karena ini menyangkut uang masyarakat. Dari UU sekarang ini belum mendukung untuk membeli pesawat," papar anggota DPR dari Dapil Semarang-Kendal ini.

Dikatakan, mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR memang menginginkan kedepannya Indonesia memiliki pesawat dan pemondokan sendiri bagi jamaah haji. "Pasalnya, kedua komponen itulah yang menyedot pengeluaran," katanya.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013