Terdakwa dipidana penjara selama 15 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Heri Sadewo (33), seorang pedagang, divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu, karena terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 224 gram berupa paket besar dan 1,09 gram paket kecil.
"Terdakwa dipidana penjara selama 15 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata ketua majelis hakim FX Supriyadi saat membacakan putusan dalam persidangan kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa putusan ini telah diatur di dalam Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan selain pidana penjara terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika dan perbuatannya dapat merusak mental generasi muda.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dalam persidangan bersikap sopan serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyati, terdakwa dituntut 11 tahun penjara atau lebih rendah dari putusan majelis hakim.
Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa menerimanya.
Terungkap dalam persidangan, ujar Supriyati, terdakwa ditangkap anggota Polda Lampung pada hari Jumat (19/10/2012) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya Kecamatan Tanjungkarang Barat. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi warga itu, anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan penyidikan selama beberapa hari, dan tidak lama kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket besar sabu-sabu dan dua paket kecil serta satu buah bong," kata dia.
Terdakwa mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari Dino (masih buron/DPO, red.) sebanyak lima bungkus paket besar dengan berat 224 gram dan dua bungkus paket kecil seberat 1,09 gram.
Berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa benar sebelumnya juga telah menggunakan sabu-sabu di rumahnya yang didapatkan dari Dino.
Sebelumnya, terdakwa datang ke rumah Dino untuk meminjam uang kepadanya.
Namun, Dino tidak memiliki uang dan hanya memberikan sabu-sabu untuk digunakannya.
Dino sebelumnya datang membawa paket sabu-sabu untuk dibagi kepada terdakwa.
Narkoba tersebut dititipkan dan akan mendapatkan keuntungan saat laku terjual.
(B014/D007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013