Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional memperpanjang pemeriksaan kepada Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya sampai 3x24 jam ke depan.
"Delapan orang (termasuk Raffi) sudah diajukan perpanjangan, dan saat ini BNN sedang meminta keterangan dari para saksi ahli," ujar Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto dalam konprensi pers di Jakarta, Rabu malam.
Dari delapan orang yang masih ditahan, tujuh sudah dinyatakan positif menggunakan narkoba. Mereka yaitu K, W, M, MF, J, R dan RJ, nama Raffi ada diantara inisial tersebut.
Satu orang lagi yaitu W dinyatakan negatif menggunakan narkoba oleh BNN. Namun, dia dianggap punya keterkaitan dengan narkoba yang ada di rumah Raffi.
Di waktu bersamaan, BNN juga mengumumkan pembebasan dua orang terperiksa lain yaitu Wanda Hamidah dan Sri Dewi. Keduanya dianggap tidak cukup bukti untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.
(lod)
Pewarta: M Baghendra Lodra
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013