KPU harus mengantisipasi dan menyisir data penduduk secara maksimal guna mencegah data ganda akibat perekaman ganda KTP elektronik

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun turunannya di daerah terus mengoptimalkan langkah antisipasi dan penyisiran demi mencegah timbulnya masalah atas daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Bamsoet, sapaan karibnya Ketua MPR menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, atas adanya 5.874 pemilih tanpa alamat yang jelas dan sedikitnya 4.000 pemilih ganda di wilayah kerja mereka.

"KPU harus mengantisipasi dan menyisir data penduduk secara maksimal guna mencegah data ganda akibat perekaman ganda KTP elektronik," katanya dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.

Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu meminta KPU melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu: 647 warga meninggal di Kabupaten Kupang masuk daftar pemilih

Baca juga: KPU RI imbau seluruh WNI pastikan telah terdaftar di DPS Pemilu 2024

"KPU juga harus mengoptimalkan seluruh program maupun aplikasi yang bertujuan untuk akurasi data pemilih," ujarnya.

Secara khusus untuk temuan Bawaslu Kabupaten Bandung, Bamsoet menegaskan KPU harus segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

KPU, lanjut Bamsoet, harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di tingkat pusat maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah untuk memverifikasi data pemilih. "Agar didapat data valid dan riil," ucapnya.

Secara umum, ia mengimbau KPU bersama Bawaslu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan memenuhi asas langsung, umum. bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sebelumnya pada 18 April 2023, KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.852.518 orang.

Baca juga: Jumlah pemilih Pemilu 2024 di Jember berkurang 7.296 orang

Rincian DPS termuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berdasarkan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSP) pada 1 Mei s.d. 18 Juni 2023.

Kemudian penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 hingga 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT dijadwalkan pada 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024.

Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 di situs resmi KPU, tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap berlangsung pada 14 Oktober 2022 hingga. 21 Juni 2023.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023