Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembebasan tersebut atas dasar pengaduan dan keluhan warga

Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan dari 400 ribu lebih wajib pajak yang menunggak dari tahun 1994 sampai tahun 2014 dengan nilai pajak Rp94 miliar.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Jumat, mengatakan kabar baik untuk semua wajib pajak di Cianjur itu tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022, sehingga mereka hanya membayar tunggakan dari tahun 2015-2022.

"Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembebasan tersebut atas dasar pengaduan dan keluhan warga yang keberatan atas tunggakan yang muncul pada catatan pembayaran PBB atau SPPT," katanya.

Sebagian besar warga sudah melakukan pembayaran tunggakan PBB dengan wajib pajak perkotaan dan pedesaan pada saat PBB masih dikelola pemerintah pusat, namun masih tercatat sebagai tunggakan karena pembayaran yang dilakukan masih manual.

Sehingga Pemkab Cianjur mengambil langkah atas pengaduan dan aspirasi warga, untuk dilakukan pembebasan tunggakan yang sebelumnya sudah dibayar namun tidak masuk dalam sistem pelaporan elektronik dengan menginstruksikan ke Bapenda agar dilakukan langkah yang tepat.

Baca juga: Bakertrans : Pembangunan jalur Puncak II terbentur pembebasan tanah

Baca juga: Atasi macet di kawasan Puncak Bogor, Kemenhub kaji kereta gantung

"Berbagai upaya dan tahapan untuk menyelesaikan tunggakan piutang khususnya PBB sejak dilimpahkan ke Pemkab Cianjur tahun 2014 dilakukan, termasuk melakukan koreksi atas catatan piutang pajak tahun 2017 untuk fasilitas umum atau sosial dan keagamaan," katanya

Pihaknya menemukan objek pajak atau wajib pajak tidak ada nomor objek pajak (NOP) ganda yang masih ditetapkan pajak-nya sekitar Rp 6 miliar, termasuk koreksi catatan piutang pajak Tahun 2019 untuk fasilitas umum atau sosial dan keagamaan.

"Tahun 2019 objek pajak atau wajib pajak tidak ada NOP ganda yang masih ditetapkan pajak-nya kurang lebih Rp8 miliar. Sehingga diberikan insentif perpajakan atas tunggakan tahun 1994-2014 berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022 sebesar Rp94 miliar," katanya.

Pihaknya meminta ratusan ribu wajib pajak yang masih menunggak pajak-nya mulai dari tahun 2015-2022 membayarkan kewajiban-nya karena pajak yang disetorkan akan kembali pada warga dalam bentuk program mulai dari pembangunan jalan, sekolah dan fasilitas kesehatan.

Baca juga: SMF gandeng ASPRUMNAS wujudkan rumah tahan gempa bagi warga CIanjur

Baca juga: Pengusaha di Cianjur dukung produksi pangan siap ekspor

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023