...upah sekitar Rp25 juta
Batam (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polresta Batam Rempang Galang (Barelang) Batam menangkap A (27) seorang kurir shabu dengan barang bukti 512,46 gram senilai Rp1 miliar.
"Pelaku yang sudah lama kami intai berhasil dibekuk di sekitar Pos Polisi Tiban Centre, Kota Batam. Selanjutnya kami mengamankan barang bukti tersebut di tempat tinggalnya kawasan Batuaji dan mengamankan shabu yang dikemas dalam lima plastik," kata Kasat narkoba Polresta Barelang, Kompol Boy Herlambang, di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, A mendapatkan upah sekitar Rp25 juta untuk shabu yang hendak diantarkan kepada pemesannya.
"A merupakan kurir dari seorang bandar besar berinisial MND yang saat ini diduga masih berada di Batam. Jadi setiap kali mengantarkan ke pelanggan ia dibayar sesuai dengan banyaknya barang," kata dia.
Boy mengatakan, shabu tersebut dipasok dari Malaysia ke Batam oleh jaringan MND yang rencananya untuk diedarkan di Batam.
"Kami masih terus melakukan pengembangan berdasarkan keterangan A, termasuk mengejar MND sebagai pemilik barang. Kami juga akan menyelidiki bagaimana barang tersebut bisa masuk ke Batam," kata dia.
Oleh A, kata dia, shabu tersebut sebenarnya hendak diserahkan pada seseorang yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Orang tersebut memesan pada MND dan A yang ditugaskan untuk menyerahkan shabu tersebut pada pemesannya. Namun belum sempat diserahkan sudah kami tangkap," kata Boy.
Ia mengatakan, untuk mengungkap jaringan tersebut harus terlebih dahulu menangkap MND karena semua komunikasi dikendalikan olehnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Posisi Batam yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat wilayah tersebut menjadi pintu masuk narkoba terutama jenis shabu dari Malaysia. Selain untuk diedarkan di Batam, jaringan internasional juga membawa shabu tersebut ke sejumlah wilayah di Indonesia.
(*)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013