"Jadi silakan saja kalau ada yang memprotes ya...Ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan kita," kata Wapres Ma'ruf Amin saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan ada masyarakat yang tidak puas mengenai putusan MK di Jakarta pada Jumat.
Pada Kamis (25/5) Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Saya kira untuk putusan MK tentu dari pihak pemerintah, kita tidak bisa mengintervensi ya. Jadi memang MK memutuskan bahwa (pimpinan) KPK yang sekarang itu sesuai dengan keputusannya, masa jabatannya 5 tahun ditambahkan, ini kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi," ujar Wapres.
Wapres menyebut bahwa putusan MK tersebut sudah final dan mengikat.
"Putusan MK itu kan final and binding, tidak mungkin pemerintah bisa mengintervensi ya karena sistem, sudah final," ungkap Wapres.
Sebelumnya mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut putusan itu menghilangkan marwah KPK.
Novel menyebut jika melihat dari perspektif hukum, putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini, tetapi untuk pimpinan selanjutnya.
Ia meyakini Presiden Jokowi akan lebih mengutamakan surat keputusan (SK) yang dibuat dan tentunya panitia pelaksana (pansel) sudah menyiapkan untuk pemilihan pergantian pimpinan KPK.
Uji materi itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.
Baca juga: MK kabulkan permohonan Nurul Ghufron terkait usia minimal pimpinan KPK
Baca juga: Novel tanggapi putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023