"... tempat ini bagus kalau dijadikan pondok pesantren."

Cilacap (ANTARA News) - Terpidana kasus terorisme, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, berkeinginan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menjadi pondok pesantren, kata Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan.

"Beliau bilang bahwa tempat ini bagus kalau dijadikan pondok pesantren. Kalau ada muslimin yang kaya, bisa merelokasi tempat ini sebagai tempat binaan santri-santri," ujarnya kepada ANTARA News di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Rabu, seusai menemui Ba'asyir.

Menurut dia, Ba`asyir yang Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) merasa senang karena kondisi Lapas Pasir Putih lebih bagus dan udaranya lebih segar.

Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya menyayangkan pemindahan Ba`asyir dari Lapas Batu, Nusakambangan, ke Lapas Pasir Putih pada 15 Januari 2013 karena tidak dikoordinasikan dengan TPM selaku kuasa hukumnya.

"Pemberitahuan pemindahan kurang terkoordinasikan dengan kita sehingga simpang siur soal pemindahan beliau tempo hari," katanya.

Selain itu, dia mengharapkan, kamar yang ditempati Ba`asyir dapat diberi sumber listrik agar bisa digunakan untuk menanak nasi karena mantan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki tersebut sering menjalankan ibadah puasa.

"Kami minta hal ini bisa diperhatikan karena beliau sering puasa," ujarnya.

Berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi Ba`asyir, ia mengemukakan, hal itu tidak menjadi masalah karena sudah ada dokter yang menanganinya.

Adapun menanggapi keinginan keluarga untuk memindahkan Ba`asyir ke Lapas Sragen, Jawa Tengah, ia pun mengatakan, saat ini kliennya itu merasa tidak perlu karena kondisi kesehatannya berangsur pulih.

"Dari pertama, kenapa kita minta supaya beliau dipindahkan ke Sragen, daerah beliau, artinya kalau ada apa-apa dengan beliau, maka keluarga bisa cepat tahu dan bisa mengatasi. Kalau sekarang, beliau merasa cukup sehat, jadi merasa tidak perlu dipindah," demikian Achmad Michdan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013