... satu pintu masuk penyelidikan suatu kasus adalah fakta di persidangan... "Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, penyidik KPK perlu memanggil Priyo untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan komputer di Kementerian Agama.
"Salah satu pintu masuk penyelidikan suatu kasus adalah fakta di persidangan. Sangat terbuka bagi KPK untuk menyelidiki lebih lanjut," kata Yusuf, di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, pemanggilan Priyo dapat dilakukan dari tahap penyelidikan dari fakta persidangan. Menurut dia apabila ternyata fakta itu hanya asal sebut, itu tidak masalah namun yang penting penyidik menelusuri hasil di persidangan.
"Pemanggilan itu dalam berarti pengumpulan data, fakta, dan kesaksian oleh penyidik," ujarnya.
Menurut dia, Priyo bisa saja menyangkal atas fakta yang terungkap di persidangan, karena itu bagian dari ranah publik. Namun menurut dia, penyidik berkewajiban secara hukum menindaklanjuti benar atau tidak fakta yang terungkap di persidangan.
"Setelah ada penyelidikan dan fakta-fakta yang kuat dan meyakinkan maka bisa ditetapkan menjadi tersangka baru nanti ada penyidikan hingga sampai penuntutan di pengadilan," katanya.
(I028/Y008)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013