Tidak hanya tugas KPU, tetapi partai politik juga harus berperan dalam pendidikan politik.
Padang (ANTARA) - Pengamat ilmu komunikasi Universitas Andalas Najmuddin Rasul memandang perlu Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tiga langkah dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada Pemilu 2024.
"Pertama, pendekatan secara tradisional berupa ajakan, imbauan, dan sosialisasi pemilu," kata Najmuddin Rasul, Ph.D. di Padang, Sumatera Barat, Jumat.
Langkah kedua adalah merangkul generasi muda yang memang menghabiskan aktivitas mereka di media sosial.
"Ruang media sosial ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh KPU untuk meyakinkan mereka menggunakan hak pilih nantinya," kata Najmuddin Rasul.
Langkah ketiga, lanjut dia, melalui lembaga swadaya masyarakat yang rutin membuka ruang diskusi di kalangan anak muda. Oleh karena itu, perlu kerja sama dengan lembaga yang fokus pada generasi muda agar pesan-pesan pemilu dapat sampai dengan baik.
"Jika ini dilakukan secara konsisten, peluang partisipasi pemilih pemula bisa meningkat," kata dia.
Selain itu, kata Najmuddin, KPU melakukan pemetaan jumlah pemilih pemula di Sumatera Barat, kemudian melakukan klasifikasi terhadap pemilih muda, mulai dari pemilih berumur 17 tahun hingga 22 tahun yang merasakan pemilu pertama pada tahun 2024.
Selanjutnya, kata dia, kategori 22 tahun sampai 42 tahun yang merupakan pemilih muda dan telah memiliki pengalaman mengikuti pemilu.
Secara nasional, pemilih pemula ini mencapai 53—55 persen. Dia memperkirakan di Sumbar sekitar 30—40 persen
"Jika peta ini jelas, tentu langkah-langkah yang dilakukan makin tepat," katanya.
Najmuddin mengutarakan bahwa pemilih pemula ini memiliki kesadaran politik yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari aktivitas mereka di media sosial.
"Saya kira itu tidak hanya tugas KPU, tetapi partai politik juga harus berperan dalam pendidikan politik," kata dia.
Kalau pemilih pemula ini menjadi perhatian KPU, menurut dia, bisa meningkatkan partisipasi pemilih di Sumatera Barat.
"KPU Provinsi Sumbar memiliki lima anggota baru, kita berharap mereka bekerja dengan baik dan tepat dalam meningkatkan partisipasi pemilih," kata Najmuddin Rasul.
Baca juga: LHKPN sebagai alat kontrol kewajaran harta wakil rakyat
Baca juga: Hindari produk hukum kepemiluan yang timbulkan pro dan kontra
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023