kendaraannya di sembarangan tempat di pinggir jalan untuk menghindari juru parkir liar.
Dia mengimbau masyarakat memarkirkan
kendaraan di lokasi resmi. "Parkirlah di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan diperbolehkan," katanya.
Menurut Syafrin, para juru parkir liar yang suka mematok harga tinggi biasanya muncul tiba-tiba ketika melihat peluang saat pengendara lebih memilih parkir di pinggir jalan.
Baca juga: Dishub DKI dan Polres Jakpus tertibkan parkir liar di Tanah Abang
Baca juga: Petugas gabungan tertibkan parkir liar di Masjid Istiqlal
Dishub DKI memiliki kewenangan untuk menderek kendaraan-kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
Sedangkan penindakan terhadap para pelaku jukir liar yang mematok harga tinggi, kata Syafrin, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait agar bisa diidentifikasi dan ditangani secara baik.
"Untuk kendaraan yang parkir itu kami yang tindak lanjut. Kami derek," kata dia.
Penertiban juru parkir liar ini Dishub DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagaimana penindakan parkir liar di wilayah DKI Jakarta sebelumnya.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023