Dalam Inpres tersebut ada pasal bahwa Kepala pemerintahan daerah dapat menggerakan militer dalam situasi dan kondisi tertentu

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR, Susaningtyas Kertopati atau Nuning berharap, penandatanganan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik sosial bukan untuk menjawab kebuntuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang hingga kini masih terkatung-katung.

"Perlu kita ketahui juga apakah sebelum menurunkan Inpres ini pemerintah sudah melakukan research? Karena jangan sampai ada 'redundancy' dan 'overlapping' dengan UU terkait," katanya di Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, jika terjadi tumpang tindihan dengan UU yang ada, dikhawatirkan akan menyebabkan tarik menarik kepentingan.

"Dalam Inpres tersebut ada pasal bahwa Kepala pemerintahan daerah dapat menggerakan militer dalam situasi dan kondisi tertentu," kata politisi Partai Hanura itu.

"Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa saja batasan dan ruang lingkupnya," tambahnya.

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Inpres tentang penanganan konflik sosial. "Inpres ini dilatarbelakangi dengan meningkatnya konflik di berbagai daerah," kata Menkopolhukam, Djoko Suyanto. (Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013