Komisi bagi Pemajuan Keluhuran dan Pencegahan Kejahatan "pernah memiliki kekuasaan yang jauh diperluas, namun dengan sistem baru tersebut...beberapa kewenangan ini, seperti menginterogasi terduga dan menjatuhkan tuduhan," akan dibatasi bagi polisi dan penuntut umum, kata Sheikh Abdullatif Abdel Aziz al-Sheikh kepada AFP.
Polisi religius mungkin masih boleh menahan mereka yang melakukan "pelanggaran mencolok seperti melecehkan wanita, mengonsumsi alkohol dan obat-obatan, mengancam dan mempraktikkan sihir," kata Sheikh tentang undang undang baru yang disetujui kabinet.
Namun, kasus-kasus seperti itu akan diserahkan kepada polisi dan dibawa ke pengadilan, karena polisi religius tidak lagi memiliki hak untuk menetapkan tuduhan terhadap mereka, katanya.
Polisi religius juga akan terus mencegah wanita mengemudi, melarang hiburan umum dan memaksa semua bisnis, dari supermarket hingga stasiun pengisian bahan bakar, tutup untuk sembayang lima waktu sehari.
Sheikh yang relatif moderat itu, yang ditetapkan tahun lalu, memberi harapan bahwa jajaran lebih lunak akan melonggarkan pembatas sosial sangat keras di negara Islam yang sangat konservatif.
Dua minggu memegang jabatannya, Sheikh melarang para sukarelawan berdinas di komisi yang menjalankan peraturan Islamis keras kerajaan tersebut.
Kemudian, dia melangkah lebih jauh, melarang pelecehan dan mengancam "langkah-langkah pasti bagi para pelanggar."
Pada Juni, Sheikh berbicara dengan keras menentang salah seorang bawahannya yang memerintahkan seorang wanita supaya meninggalkan sebuah mal karena dia memakai kutek kuku.
Wanita itu menolak perintah tersebut sambil dia memfilmkan perbantahannya dengan si polisi dan kemudian mempostingnya di YouTube. (K004)
Penerjemah: Kunto Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013