Palembang (ANTARA News) - Sebanyak 26 anggota massa aksi petani yang ditangkap pasca aksi bentrok di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, sampai Selasa malam diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian.

Anggota Tim Kuasa Hukum petani Ogan Ilir dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel, Mualimin Pardi, di Palembang, ketika dihubungi mengatakan sampai kini mereka masih mendampingi 26 aktivis dan petani yang diperiksa di Polda Sumsel dan Polresta Palembang.

Tim kuasa hukum dibagi dua karena pemeriksaan 12 orang di Polda dan 14 orang di Polresta Palembang, katanya.

Menurut dia, sampai kini ke-26 orang yang ditangkap tersebut diperiksa sebagai saksi pengrusakan atau pasal 170 KUHP.

Dari 26 orang yang diperiksa polisi tersebut lima orang diantaranya mengalami luka serius.

Ia mengatakan, terhadap korban luka serius tersebut kepolisian telah memberikan perawatan seadanya.

Karena itu, sampai kini 26 pengunjukrasa tersebut masih diperiksa, dan pihaknya melakukan pendampingan secara optimal.

Dia menjelaskan, sebanyak 12 orang yang diperiksa kepolisian di Polda itu adalah Direktur Eksekutif Walhi, Anwar Sadat, Dedek Chaniago, Doni Agustian, Kamaludin, Syam Nawawi, Rosita, M. Betung, Umri, Ahmad Jaya, A. Yani, Abdul Kadir, dan M. Fikri.

Sedangkan yang diperiksa Polresta Palembang sebanyak 14 orang yaitu Suwan, Rafiq, Rizal, Yitno, Zamhuri, Sugianto, Tarsa, Eko Widodo, Tedi Pranata, Sukrin, Suhardi, Firli, Kailani, dan Lukman.

Sementara aksi yang berakhir bentrok tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di depan markas Polda Sumsel.

Aksi ratusan massa petani dari Kabupaten Ogan Ilir tersebut memperjuangkan lahan mereka yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara VII.
(KR-NE/M033)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013