Ankara (ANTARA) - Pengadilan militer Israel memvonis penjara tiga tentaranya yang melakukan kekerasan terhadap seorang pria Palestina, demikian dinyatakan militer.
Militer Israel pada Rabu (24/5) mengatakan bahwa ketiga tentara itu divonis atas kasus kekerasan. Salah satu di antaranya dihukum lantaran bertindak di luar wewenangnya dan membahayakan nyawa seseorang.
Ketiganya juga berupaya menghalangi penyelidikan kasus tersebut, kata militer.
Para terdakwa, bersama satu tentara lainnya, membawa seorang pria Palestina ke lokasi terpencil dan meninggalkannya di sana, menurut pernyataan militer. Mereka disebutkan lantas melakukan kekerasan terhadap korban.
Dua tentara divonis 40 hari penjara karena melakukan kekerasan terhadap korban dan satu lagi divonis 40 hari penjara karena bertindak di luar wewenangnya. Sementara, tentara keempat saat ini masih menunggu persidangan, kata militer.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Israel bunuh tiga warga Palestina di Tepi Barat
Baca juga: Serangan Israel sebabkan 2.516 warga Palestina kehilangan rumah
Warga Palestina bentrok dengan tentara Israel di Ramallah utara
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2023