Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan memutuskan komoditas gas bumi tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), satu kebijakan untuk mendukung program konversi bahan bakar minyak ke gas baik di sektor transportasi, listrik, maupun industri.
"Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan PPN atas penyerahan gas bumi karena selama ini belum ada kepastian hukum terkait hal ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Pasal 4A Ayat (2) UU PPN, gas bumi yang dimaksud merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Menurut Bambang, gas bumi yang termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN dalam PMK nomor 252/PMK.011/2012, meliputi gas bumi yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas (LNG) dan compressed natural gas (CNG), sedangkan LPG dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tetap dikenai PPN.
Dengan demikian, menurut peraturan yang terbit pada tanggal 28 Desember 2012, LNG yang diserahkan kepada pengusaha terminal gas mengapung (FRSU) serta yang diserahkan pengusaha FRSU kepada PLN, tidak terutang PPN.
Kemudian, penyerahan CNG dan penyerahan gas bumi dalam pipa, juga sama-sama tidak terutang PPN, sementara LPG yang siap dikonsumsi tetap terutang PPN.
"Kami juga mengharapkan peraturan itu memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri yang bergerak di usaha gas bumi," ujar Bambang.
(S034/D007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013