menjadi Rp296 triliun
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Edy Setiadi optimis industri perbankan syariah dapat meningkatkan nilai asetnya hingga 56 persen menjadi Rp296 triliun pada 2013 dibanding pencapaian tahun sebelumnya.

"Kami tetap optimistis target tercapai tahun ini, pada tahun 2012 total aset sebesar Rp199,72 triliun," kata Edy dalam seminar "Pengelolaan Dana Umat dengan Prinsip Ekonomi Syariah" di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan, Dana Pihak Ketiga (DPK) merupakan motor penggerak perbankan syariah. Dalam statistik periode Desember 2012 menunjukkan porsi terbesar berupa deposito yakni senilai Rp86,55 triliun atau 57,53 persen diikuti oleh Tabungan sebesar Rp46,19 triliun (30,70 persen) dan Giro sebesar Rp17,71 triliun (11,77 persen).

Sementara, lanjut dia, untuk penyaluran dana masih didominasi piutang Murabahah sebesar Rp90,86 triliun (60,15 persen), diikuti pembiayaan Musyarakah yang sebesar Rp27,99 triliun (18,53 persen) dan piutang `Qardh` sebesar Rp12,17 triliun (8,06 persen), pembiayaan Mudharabah sebesar Rp12,12 triliun (8,02 persen), dan Ijarah sebesar Rp7,36 triliun (4,87 persen).

"Mengingat DPK merupakan sumber utama pertumbuhan, ke depan perbankan syariah perlu melakukan upaya-upaya yang sistematis, berkesinambungan dan intensif untuk mendorong penghimpunan DPK dengan tetap mengupayakan tingkat imbalan yang wajar," katanya.

Menurut dia, salah satu sumber dana alternatif bagi perbankan syariah dapat berasal dari dana umat. Dana umat Islam dapat berupa zakat, infak, sodaqoh lainnya yang telah dikelola oleh BAZNAS dan wakaf yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Dana umat itu akan sangat berguna bagi perbankan syariah sebagai dana pihak ketiga tidak hanya untuk mengentaskan kemiskinan namun juga dapat disalurkan kembali secara produktif demi kemaslahatan masyarakat, ujar Edy.

Edy menilai, wakaf sebagai salah satu dana umat yang dapat berperan dalam menunjang proses pembangunan secara menyeluruh, baik dalam sumber daya manusia, maupun dalam ekonomi dan sosial.

Selain dana wakaf, menurut Edy, dana umat yang dapat menjadi sumber dana murah bagi perbankan syariah adalah dana haji. Per September 2012, penempatan dana haji di perbankan syariah sekitar Rp4,1 triliun yang terdiri dari giro sebesar Rp1,8 triliun dan deposito sebesar Rp2,3 triliun.

Sejalan dengan UU No. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dana haji dapat dioptimalkan dalam pemberdayaan kesejahteraan umat melalui penyaluran kepada sektor-sektor usaha yang produktif melalui penempatan di perbankan syariah.
(KR-MZF)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013