Jakarta (ANTARA News) - Pengacara korban dugaan penggelapan dana anak perusahaan Krakatau Steel mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera melimpahkan kasus dengan tersangka cucu Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit.
"Kami mempertanyakan kejaksaan yang belum melimpahkan berkas Ari Sigit ke pengadilan," kata pengacara pelapor Sutrisno, Hendra Heriansyah ketika mendatangi Kejati DKI Jakarta, Selasa.
Hendra mengatakan penyidik kejaksaan mengembalikan berkas kasus Ari Sigit yang ditangani pihak Polda Metro Jaya sejak Oktober 2011 sebanyak lima kali, karena dinyatakan tidak lengkap.
Tim pengacara mendapatkan informasi kejaksaan mengembalikan berkas Ari Sigit cs. karena kekurangan keterangan dari salah satu tersangka lain yang masih buron.
"Alasannya terlalu dipaksakan, padahal ada keterangan dari tersangka lainnya," ujar Hendra.
Hendra berharap pengadilan yang memutus Ari Sigit dan tersangka lainnya bersalah atau tidak dan penyidik kepolisian maupun kejaksaan tidak menghentikan kasus tersebut.
Hendra mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ari Sigit dan tersangka lainnya kepada Kejati DKI Jakarta untuk kesekian kalinya pada 21 Januari 2013.
Pada kesempatan itu, tim pengacara korban Sutrisno menemui Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Amiryanto untuk mempertanyakan penyidik kejaksaan yang tidak menyatakan lengkap (P21) berkas Ari Sigit.
Sementara itu, Amiryanto menuturkan pihaknya akan mengkonfirmasi kepada penyidik jaksa yang menangani kasus tersebut, untuk menindaklanjutinya.
Amiryanto menyebutkan penyidik jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menganalisa berkas BAP Ari Sigit untuk menyatakan lengkap atau tidak.
Rencananya, Kejati DKI juga akan mengekspose kasus penggelapan dana yang diduga melibatkan cucu mantan Presiden Soeharto tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian telah memenuhi petunjuk berkas Ari Sigit dan tersangka lainnya berdasarkan masukan dari kejaksaan.
Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, 27 Oktober 2011.
PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut menunjuk perusahaan milik Ari Sigit sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.
Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.
Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika) berstatus daftar pencarian orang, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).
(R021/N002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013