Pati (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul penerapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013.
"Dari pada melakukan PHK, lebih baik pengusaha merundingkannya besaran upah dengan buruh terlebih dahulu," ujarnya saat ditemui usai menghadiri acara peringatan maulud Nabi Muhammad SAW di Pondok Pesantren Darul Hidayah di Desa Runting, Kecamatan Kota, Pati, Selasa.
Ia berharap, tidak ada perusahaan yang melakukan PHK pekerja atau buruh terkait penerapan kenaikan UMP 2013.
Menurutnya, tim pemantau ancaman pemutusan hubungan kerja akibat kenaikan UMP sekarang sudah mulai mendatangi perusahaan-perusahaan.
Menurut Muhaimin, satuan tugas tersebut akan mencari jalan keluar atas kemungkinan terjadinya PHK.
Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, satgas tersebut didukung Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Artinya, satgas tersebut siap membantu jika ada kesulitan yang dihadapi oleh suatu perusahaan menyusul penerapan kenaikan UMP," ujarnya.
Kalaupun ada perusahaan yang hendak melakukan PHK, diharapkan ada penelusuran dan pengecekan bersama dengan melibatkan pengusaha serta serikat pekerja guna memastikan perusahaan tersebut tidak mampu menerapkan UMP atau ada faktor lain.
Personel satgas tersebut melibatkan unsur birokrasi, serikat pekerja, dan pengusaha.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
PHK Sepihak sudah terjadi di PLN dist jatim, kalau dibiarkan tidak menutup kemungkinan berimbas ke OS yg bekerja di PLN seluruh indonesia sekarang ini. apakah ini yg diharapkan dari kepmentrans baru?
PT. PLN secara bertahun tahun telah melakukan praktek Outsourcing untuk bidang kerja pokok atau kegiatan yg berhubungan langsung dengan proses produksi ( core business ), yg berarti tlh melanggar pasal 66 ayat (1) UU No 13/tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dgn konsekuensi lebih jauh, sesuai pasal 65 ayat (8) dan (9) UU No 13/thn 2003 hubungan kerja tenaga outsourcing dimaksud yg slm ini dgn perusahaan penyedia jasa/borongan