Jakarta (ANTARA News) - Seorang provokator kerusuhan di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, bernama Dedi Rahmat ditangkap setelah diketahui pernyataan-pernyataannya melalui situs jejaring sosial Facebook berpotensi menyulut kerusuhan.
"Provokator di Sumbawa sudah ditangkap Polda NTB yang memprovokasi melalui sarana media yang diduga kuat melakukan provokasi sehingga terjadi kerusuhan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyaraka Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Dedi diketahui mem-posting kalimat provokatif yang menyulut emosi ke dalam sebuah grup di Facebook yang beranggotakan 5.957 akun dan tersangka dikenakan pasal 45 junto ayat 2 UU 2008 Informasi Transaksi Elektronik (ITE), katanya.
"Selain itu, polisi juga sudah menangkap lima orang provokator lainnya, di antaranya Arifin, Anugrah, Aris, Jufri dan Naan, kelimanya merupakan bagian dari 33 orang yang sebelumnya dijadikan tersangka," kata Boy.
Peristiwa penyerangan, perusakan dan pembakaran rumah yang diindikasi sebagai aksi anarkis dilakukan oleh sekitar 200 orang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, sekitar pukul 13.00 Wita.
Aksi anarkis ini menyebabkan rusaknya rumah 13 unit, toko 2 unit, swalayan, hotel dan pasar tradisional di sana.
Setelah dilakukan penyelidikan peristiwa ini dampak adanya salah paham terkait adanya korban kecelakaan lalu lintas yang diisukan meninggal akibat penganiayaan, katanya.
Sebelum dinyatakan tewas, Arniati bersama pacarnya yang anggota polisi Brigadir I Gede Eka Swarjana, keluar bermalam minggu, menggunakan sepeda motor berboncengan.
Sanak keluarga Arniati mencurigai wanita muda itu dibunuh, bukan kecelakaan lalu lintas, dan kecurigaan itu berkembang menjadi amarah ketika semakin banyak isu yang beredar, antara lain isu yang menyebutkan hasil visum ditemukan tanda-tanda kekerasan, yang dikait-kaitkan dengan kekerasan pada alat kelamin.
Sanak keluarga korban yang mendapat simpati dari warga lainnya, semakin marah ketika mendapat laporan dari pihak kepolisian bahwa kematian Arniati murni kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, pada Selasa (22/1), sanak keluarga korban dan warga lainnya yang jumlahnya lebih dari 200 orang berunjukrasa memprotes pernyataan polisi mengenai penyebab kematian Arniati. Unjukrasa berkembang menjadi tindakan anarkis.
(S035)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013