Jakarta (ANTARA News) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) sudah menandatangani persetujuan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga memiliki rekening mencurigakan dari dana penyelenggaraan ibadah haji.

"Lebih dari lima, berarti bisa 10, bisa 15 orang. Kami juga akan mengaudit mereka secara khusus," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Moch Jasin, saat menyampaikan visi di kantornya di Jakarta, Selasa.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mempersilakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji ke penegak hukum.

"Kalau ada penyimpangan PPATK bisa langsung melaporkannya ke penegak hukum. Kami dalam posisi mendukung. Ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi pegawai kita yang akan melakukan tindakan serupa," katanya.

Jasin menjelaskan, kasus dugaan aliran bunga bank simpanan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke rekening pribadi tersebut merupakan temuan PPATK yang sekarang masih dalam proses dan kalau nanti ada indikasi pidana maka pihaknya akan menyerahkan ke proses hukum.

Menurut dia, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama saat ini sedang meningkatkan pengawasan internalnya dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi hingga pelaporan untuk meningkatkan mutu kinerja kementerian.

Program itu, ia menjelaskan, selaras dengan rencana pembangunan Zona Integritas menuju bebas korupsi yang telah dideklarasikan Menteri Agama pada 18 Desember 2012.

(D009)


 

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013