Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi akan membuat penanganan korupsi ke depan semakin efektif.
Hal itu disampaikan Wapres dalam keterangan pers usai memimpin Rapat Percepatan Penurunan Stunting di Istana Wapres, Jakarta, Kamis.
"Ya saya kira kita (pemerintah) melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjang-nya masa jabatan dari empat (tahun) ke lima (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau (pandangan) pemerintah seperti itu," tutur Wapres.
Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: MK ubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun
Baca juga: Novel tanggapi putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK
Terkait apakah putusan itu berlaku surut bagi kepemimpinan pimpinan KPK saat ini, Wapres menyebut hal itu harus menunggu keputusan MK. Namun, sepengetahuan-nya putusan itu berlaku bagi pimpinan KPK saat ini.
"Menurut yang saya dengar, informasi-nya jadi KPK yang sekarang ini ditambah, berlaku sekarang berarti, dia berarti tambah satu tahun sehingga (menjadi) lima (tahun). Kita harapkan nanti efektif," ujar Wapres.
Adapun perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini disebut-sebut berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Berkaitan hal ini Wapres menyampaikan bahwa putusan MK final dan mengikat. Pemerintah, kata Wapres, menerima putusan Mahkamah Konstitusi.
"Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu untuk menghindari polemik masyarakat. Ya nanti ada penjelasan-penjelasan dari pihak Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023