Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) belum menetapkan status hukum dari Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah, yang tidak termasuk dalam daftar tujuh orang yang dipulangkan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini sisanya belum ditentukan status hukumnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, petugas masih akan memeriksa sepuluh dari 17 orang yang diduga menyalahgunakan narkoba, termasuk Raffi dan Wanda.

"Penyidik juga sudah meminta perpanjangan pemeriksaan 3x24 jam yang kedua," kata Sumirat.

Petugas menangkap 17 orang yang diduga menyalahgunakan narkoba saat melakukan penggerebekan di rumah Raffi di Lebak Bulus, Jakarta, pada Minggu (27/1).

Tujuh dari 17 orang yang ditangkap sudah dilepaskan, termasuk diantaranya artis Irwansyah dan istrinya Zaskia Sungkar.

(S035)


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013