Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan terus berusaha mewujudkan Kota Medan menjadi Kota Layak Anak (KLA) yang didahului dengan membangun sistem pembangunan berbasis anak.
“Untuk itu kita harus bisa mengintegrasikan komitmen dan sumber daya yang dimiliki pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan, terutama dalam membuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan untuk melindungi mereka,” ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution pada verifikasi lapangan secara hibrid Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2023 oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Medan, Kamis
Pada kegiatan yang dibuka Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA Elvi Hendrani dan tim verifikator tersebut, Wali Kota Bobby Nasution menyebutkan Pemkot Medan berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin terpenuhinya minimal 10 hak anak yang meliputi identitas, pendidikan, bermain, perlindungan, rekreasi, makanan, jaminan kesehatan, status kebangsaan, berperan dalam pembangunan, dan kesamaan.
Sepuluh hak itu ditambah berbagai hak yang nantinya dapat berkembang sesuai tahapan perkembangan setiap anak, kata dia, akan bisa menjadi indikator untuk menjadikan Kota Medan sebagai KLA.
“Anak-anak merupakan bagian penting masa depan sebuah bangsa. Meskipun kini kita dalam proses pembangunan, saat ini bukan saatnya kita melupakan hak-hak anak. Kita harus berupaya untuk memberikan hak mereka melalui pembangunan KLA di Kota Medan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenko PMK: Sinergi-kolaborasi kunci utama wujudkan Kota Layak Anak
Bobby Nasution menyatakan Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Medan Tahun 2022-2026 bukan hanya bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan secara nasional maupun global, namun juga demi melindungi hak anak agar merasa bahagia, aman, dan nyaman, selama masa tumbuh kembang mereka sehingga bisa menjadi generasi emas 2045.
Selain mengalokasikan anggaran untuk kelembagaan dan lima kluster dalam Tim Gugus Tugas KLA Kota Medan, pihaknya juga telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan. Produk peraturan itu antara lain Perwal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, SK Wali Kota Medan Nomor 463/15.K tentang Gugus Tugas KLA Kota Medan, Perwal tentang Rencana Aksi Daerah KLA Kota Medan Tahun 2022-2026.
Selain itu Pemkot Medan juga telah mempunyai peraturan/kebijakan terkait anak antara lain registrasi anak, fasilitas informasi layak anak, Pengembangan anak usia dini holistik dan integratif, infrastruktur ruang bermain ramah anak, rute aman selamat ke dan dari sekolah, serta persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Selama 2021 sampai 2022 juga terjadi penurunan pernikahan usia anak di Medan. Pada 2021 terdapat 28 anak di bawah usia 17 tahun yang menikah, kemudian pada 2022 menurun menjadi satu anak.
Dalam kegiatan itu juga dipaparkan, Kota Medan memiliki delapan ruang bermain ramah anak antara lain di Rakit Pandawa, Lintasan Sepatu Roda di Taman Cadika Medan Johor, serta taman bermain di Lapangan Pertiwi Medan Barat dan Lapangan Balai Desa Medan Helvetia. Di samping itu di Medan juga ada ruang bermain ramah anak berstatus standar yakni ruang bermain Taman Beringin di Jalan Sudirman, Medan Polonia.
Kegiatan ini diisi dengan diskusi sekaligus tanya jawab antara tim verifikator dari Kementerian PPPA dengan pihak Pemkot Medan yang dijawab pimpinan perangkat daerah dengan sistematis dan jelas.
Baca juga: Pemkot Medan mengajukan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Baca juga: Bobby Nasution dikukuhkan bapak asuh anak stunting Kota Medan
Pewarta: Riza Mulyadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023