Penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu di Sorong, Kamis, menjelaskan, sejak 2029 Tambrauw telah dicanangkan sebagai kabupaten konservasi dengan luas wilayah 1,1 juta hektare yang terdiri dari 80 persen hutannya merupakan hutan yang memiliki fungsi konservasi dan lindung.
Baca juga: BRIN: Pelestarian ekosistem gambut demi mencapai tujuan iklim global
Apalagi, kata dia, potensi alam yang perlu dikembangkan ada di dalam kawasan konservasi, sehingga telah menjadi komitmen pemerintah untuk tidak memberikan ruang kepada investor tambang masuk dan menambang di wilayah itu.
Baca juga: Orang utan Indonesia jadi perhatian ASEAN dan dunia
Dia menyebutkan, kondisi topografi wilayah Tambrauw sangat rawan, sehingga ketika tambang beraktivitas maka berdampak pada erosi dan banjir.
Baca juga: Belasan kelompok tani hutan pulihkan ekosistem di Gunung Halimun Salak
Dia menyebutkan, dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Baca juga: Dua kukang dilepas ke hutan Ogan Komering Ilir
Diakui bahwa akhir-akhir ini ada kegiatan dan aktivitas tambang ilegal menjamur di beberapa wilayah di Kabupaten Tambrauw.
Baca juga: Indika Nature utamakan kearifan lokal dalam multiusaha kehutanan
Jika, katanya, masyarakat melakukan penambangan ilegal, maka akan diproses secara hukum sebagai bagian dari upaya menjaga dan melestarikan kawasan konservasi tetap terjaga secara aman.
Baca juga: Pemkab Paser ajak perusahaan perkebunan jaga kawasan konservasi tinggi
Disebutkan, kawasan hutan konservasi di Kabupaten Tambrauw terbagi menjadi dua bagian, pertama 80 persen merupakan kawasan konservasi, kedua adalah yang 20 persen merupakan kawasan produksi.
Baca juga: Rimbawan: Tantangan konservasi penyelamatan hutan semakin berat
Langkah yang telah diambil guna meminimalisir aktivitas ilegal adalah membangun kerja sama dengan penegak hukum lainnya, yakni pihak kepolisian Polda Papua Barat.
"Kami telah bangun kerja sama dengan Polda Papua Barat guna menertibkan penambangan ilegal di Kabupaten Tambrauw," kata dia mengakhiri penjelasannya.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023