Pelapor adalah penerima kuasa dari RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari Rebecca Klopper (RK) terkait kasus dugaan penyebaran video asusila.

"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.Bareskrim Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Ramadhan menyebut, laporan tersebut tidak dilayangkan langsung oleh Rebecca, tetapi melalui kuasa hukum yang diberi kuasa olehnya untuk melaporkan dua akun Twitter, yakni akun Twitter @dedekgemes dan @dedekugem.

"Kedua pemilik akun dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," tutur Ramadhan.

Dalam laporan ini pihak yang menjadi korban adalah Rebecca, Fadli Faisal (FF) dan seorang berinisial LL.

Jenderal bintang satu itu menyebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa satu lembar hasil tangkapan layar akun @dedekkugem.

"Pelapor adalah penerima kuasa dari RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," ujar Ramadhan.

Saat ini, kata dia, laporan masih dipelajari oleh penyidik. Laporan tersebut terkait dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Ppasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Viral diberitakan video asusila diduga mirip artis Rebecca Klopper berdurasi 47 detik.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023