Beberapa kali dilakukan penertiban, namun informasinya selalu bocor ... Namun, bekas pekerjaan selalu ada.Simpang Empat,- (ANTARA) -
Upaya penertiban dan penindakan terus dilakukan di daerah Tombang Mudik dan Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, sebagai bentuk keseriusan aparat menindak pelaku praktik ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki bersama anggota serta tim dari Polda Sumbar, berangkat menuju daerah Tombang, Selasa pekan ini menjelang siang.
Untuk menuju lokasi tambang itu membutuhkan waktu 3 jam perjalanan dari Simpang Empat jika cuaca baik, dengan menggunakan sepeda motor.
Jika hujan maka bisa memakan waktu 5 jam perjalanan dengan medan jalan berlumpur dan bertanah.
Jelang siang itu, cuaca cukup bersahabat dan jalan tanah itu masih padat. Saat menyeberangi sungai pun perjalanan masih lancar.
Usai menempuh perjalanan sekitar 2 jam maka tim melanjutkan dengan berjalan kaki karena jalan menuju lokasi tidak memungkinkan dilewati sepeda motor.
Sesampai di lokasi, tim menemukan bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin, namun tidak menemukan alat berat yang biasanya digunakan bekerja.
Jadi apa yang dilaporkan oleh masyarakat kepada penegak hukum benar adanya bahwa tambang emas ilegal itu memang ada.
Kegiatan aparat itu memang untuk menindaklanjuti informasi terkait maraknya tambang emas tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman Pasaman Barat.
Di lokasi, tim menemukan 29 pondok yang terbuat dari terpal dan dinding kayu namun telah ditinggal oleh para pekerja tambang emas tanpa izin itu.
Polisi menemukan beberapa barang bukti seperti mesin merek Dongfeng yang digunakan untuk mengambil konsentrat, alat-alat mesin, minyak solar, alat dulang emas manual, dan beberapa emas hasil tambang.
Meski di lapangan tidak menemui penambang, pihak Polres bertekad akan terus mengejar pelaku sampai dapat karena kegiatan yang dilakukan mereka telah merusak lingkungan di sepanjang aliran Sungai Pasaman itu.
Penambangan emas tanpa izin adalah kegiatan memproduksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"Kegiatan itu memicu kerusakan lingkungan dan memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata AKBP Agung Basuki.
Aktivitas penambangan itu juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik kepada negara maupun masyarakat sekitar.
Kegiatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Setelah menggerebek bekas tambang, sekitar pukul 15.00 WIB rombongan beranjak pulang dengan berjalan kaki dan diteruskan dengan bersepeda motor.
Perjuangan itu semakin terasa berat ketika pulang dari lokasi, mulai dilanda hujan. Akibatnya banyak kendaraan yang kesulitan mendaki dan menyeberangi sungai.
Bahkan ada empat sepeda motor terpaksa ditinggal karena mengalami kerusakan dan sudah tidak sanggup lagi menanjak jalan yang penuh lumpur tanah itu.
informasi bocor
Polres Pasaman Barat secara tegas akan melakukan penertiban terus-menerus untuk memberikan efek jera bagi para pemain tambang.
Beberapa kali dilakukan penertiban, namun informasinya selalu bocor sehingga aktivitas alat berat selalu tidak ditemukan. Namun, bekas pekerjaan selalu ada.
Polres Pasaman Barat bersama tim Polda bahkan Bareskrim Polri sudah mendatangi semua titik yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal itu
Dengan upaya penertiban yang dilakukan itu maka ia berharap kepada semua pihak jangan mencoba-coba melakukan penambangan emas tanpa izin.
Selain di daerah Tombang, pihaknya juga terus melakukan penertiban di tempat lain, seperti di Astra Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh dan Rimbo Janduang, Kecamatan Pasaman, serta di Ranah Batahan.
Penertiban tambang emas tanpa izin ini menjadi atensi utama aparat sesuai arahan Kapolda Sumbar yang menegaskan agar tidak ada lagi aktivitas tambang emas ilegal.
Pihak kepolisian telah memasang plang dan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin di lokasi yang diduga ada aktivitas ilegal itu.
Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni saat turun ke lokasi tambang di Tombang beberapa waktu lalu menegaskan pihaknya akan mengejar pelaku.
Ke depan, dalam penertiban tambang emas tanpa izin akan melibatkan pihak lainnya mulai kejorongan, nagari, kecamatan, dan pemerintah kabupaten.
Pemberantasan tambang emas tanpa izin tidak hanya bisa dilakukan oleh kepolisian tetapi harus didukung semua pihak mulai dari jajaran Pemkab Pasaman Barat, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat.
Diperlukan kolaborasi bersama sehingga penertiban dapat dilakukan secara maksimal.
Terhadap penertiban dan penindakan yang dilakukan selama ini bukannya tanpa hasil. Tercatat, enam pelaku ditangkap di Rimbo Jandung, Kecamatan Pasaman, dan telah divonis bersalah Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menilai dampak dari pertambangan emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat bisa menimbulkan bencana ekologi pada masa depan.
Bencana ekologi tersebut seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto mengatakan persoalan tambang emas ilegal sudah marak dan meresahkan, yang jika dibiarkan maka akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Keberadaan pertambangan emas ilegal di Pasaman Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat pada masa depan.
"Kita juga tidak ingin selalu mendengar aktivitas tambang itu demi kebutuhan masyarakat karena kesulitan ekonomi hari ini. Masyarakat kecil itu selalu dijadikan tameng. Sementara penikmat besar dari tambang itu justru tidak pernah muncul ke permukaan," katanya.
Penambangan emas tanpa izin juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak lainnya.
Selain itu berpotensi memicu kesenjangan ekonomi, juga menimbulkan kelangkaan BBM dan berpotensi menyulut kenaikan harga barang kebutuhan.
Editor: Achmad Zaenal M
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023