Solok Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melakukan sosialisasi kepada panitia kurban dan pengurus masjid dan melarang penggunaan sapi betina produktif untuk kurban pada saat Idul Adha.
"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama panitia kurban untuk tidak menggunakan sapi betina produktif untuk kurban sebab bisa merusak produktivitas sapi serta melanggar aturan perundang-undangan," kata Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, di Padang Aro, Rabu.
Dia mengatakan, pada 2022 jumlah sapi betina yang digunakan sebagai hewan kurban cukup tinggi yaitu mencapai 43 persen dari total 1.223 kurban.
Padahal katanya, menurut aturan penggunaan sapi betina sebagai hewan kurban ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan dan bisa dikenakan hukuman denda hingga penjara.
"Penggunaan hewan betina produktif untuk kurban masih tinggi padahal sudah ada aturannya dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang dijelaskan dalam pasal 6," katanya.
Dia menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kesinambungan ketersediaan hewan ternak, khususnya sapi.
Oleh sebab itu katanya, untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan sudah layak dan guna menghindari penyembelihan betina produktif dibutuhkan rekomendasi khusus dari petugas hewan.
Pemkab Solok Selatan juga memberikan pembekalan terhadap tenaga sembelih saat hari raya Idul Adha agar daging yang nantinya dibagikan aman dan dipastikan kehalalannya.
Dia berharap, kesadaran masyarakat maupun pedagang ternak untuk tidak menjadikan betina produktif sebagai kurban sebab Pemkab Solok Selatan sedang fokus pengembangan sapi.
Selain itu, katanya, petugas pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang diturunkan juga ikut memantau agar tidak ada pemotongan betina produktif.
Petugas pemeriksaan hewan kurban katanya, selain memastikan kesehatan hewan sebelum disembelih juga mengantisipasi pemotongan betina produktif.
"Kami berharap dengan pembinaan dan edukasi juru sembelih dan panitia kurban ini bisa mengurangi jumlah sapi betina yang disembelih dan meningkatkan pemahaman petugas serta tata laksana kurban," ujarnya. *
Baca juga: Mudhahhy dilarang sembelih sapi betina produktif untuk kurban
Baca juga: Tanah Datar berlakukan sanksi pidana pemotong sapi betina produktif
Baca juga: Awas! Ini hukuman pemotong sapi betina produktif
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023