Kami tidak menoleransi tindakan agen yang nakal. Mereka harus dihukum dan oleh AAJI pasti akan langsung di-blacklist dan tidak bisa kembali ke industriJakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada agen asuransi yang berbuat curang dengan memasukkan nama mereka ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Kami tidak menoleransi tindakan agen yang nakal. Mereka harus dihukum dan oleh AAJI pasti akan langsung di-blacklist dan tidak bisa kembali ke industri,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon kepada wartawan usai konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I-2023 di Jakarta, Rabu.
Baca juga: AAJI: Total aset industri asuransi jiwa capai Rp611,52 triliun
Budi menjelaskan seluruh agen asuransi jiwa pada perusahaan asuransi yang tergabung dalam AAJI wajib memiliki sertifikat AAJI dan hanya boleh terdaftar pada satu perusahaan.
Para agen juga wajib melakukan pelatihan (training) berulang-ulang untuk memastikan kecakapan mereka sebagai agen pemasar, baik pelatihan dari AAJI maupun dari perusahaan masing-masing.
Namun, Budi mengakui kewajiban-kewajiban tersebut tak membuat praktik lapangan terbebas dari perilaku nakal para agen pemasar. Budi mengatakan kerap menemukan kasus-kasus agen pemasar yang berbuat curang.
“Di mana pun selalu ada oknum nakal. Kami dari AAJI sangat menyayangkan itu, tapi kami tidak menolerir itu,” tegas dia.
Budi mengimbau para nasabah maupun calon nasabah untuk berhati-hati ketika mengajukan permohonan asuransi melalui agen pemasar. Budi mengingatkan pada formulir permohonan asuransi sudah tercantum informasi bahwa pembayaran premi dibayarkan langsung ke perusahaan, bukan melalui agen pemasar.
“Nomor pembayaran premi sudah ada. Jadi, seharusnya itu bisa dicegah,” ujar Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan bahwa AAJI berkomitmen untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kode etik keagenan dalam setiap kegiatan pemasaran produk asuransi jiwa.
AAJI juga berharap dukungan regulator, seperti ketentuan asuransi yang diterbitkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), dapat meningkatkan perlindungan kepada pemegang polis dan memberikan hasil yang positif bagi pertumbuhan kinerja asuransi jiwa.
Baca juga: AAJI: Total tertanggung asuransi jiwa tumbuh 16,6 persen
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023