"... ini sudah menyangkut ranah publik."Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menentukan sejumlah batasan pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 menggunakan media massa, termasuk larangan tokoh parpol memiliki media massa.
"Dalam pelaksanaan itu yang paling kami batasi adalah soal kepemilikan media masa, seperti stasiun televisi oleh tokoh yang kebetulan memiliki kepentingan dan aspirasi dalam partai politik," kata Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, di Jakarta, Senin.
Ia menimpali, "Hal ini perlu kami jaga dan awasi karena ini sudah menyangkut ranah publik."
Pernyataan tersebut disampaikannya pada acara penyerahan laporan kinerja KPI tahun 2010, 2011, dan 2012 kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut dia, KPI akan berperan mengawasi berbagai siaran kampanye yang dilakukan oleh partai politik(parpol) peserta Pemilu 2014, kemudian memberikan hasil pengawasan dan pengkajian terhadap siaran tersebut kepada KPU.
Dia mengemukakan, ada beberapa bentuk siaran kampanye pemilu yang akan diawasi oleh KPI, antara lain siaran acara kampanye yang digelar oleh parpol dan pendukungnya, iklan layanan masyarakat, ucapan-ucapan selamat dari parpol, dan siaran acara kegiatan sosial yang dilakukan parpol.
Namun, dia juga menekankan, KPI tidak dapat bertindak sebelum ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPI dan KPU.
"Pada prinsipnya semua peraturan-peraturan untuk penyiaran kampanye pemilu dan iklan politik oleh parpol itu ditentukan oleh KPU. Jadi, yang menentukan terjadinya suatu pelanggaran atau tidak juga KPU," katanya.
Dia menyatakan, bila KPU sudah menyatakan suatu stasiun televisi melanggar, maka KPI akan memanggil pemilik atau orang yang bertanggungjawab dari media itu untuk melakukan klarifikasi atau mengenakan sanksi administrasi.
"Kami hanya bisa memberikan sanksi administrasi kepada pihak stasiun TV, seperti teguran dan pengurangan durasi tayangan, sedangkan pelanggaran kepentingan yang dilakukan parpol akan ditindak oleh KPU," ujarnya.
Riyanto mengatakan, KPI tetap akan menjamin prinsip keadilan dan pemberian kesempatan yang sama bagi semua parpol peserta pemilu untuk memanfaatkan media masa.
Adapun strategi penggunaan media sebagai sarana kampanye, menurut dia, diserahkan kepada masing-masing parpol.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa kesepuluh parpol peserta pemilu 2014 dapat berkampanye mulai 11 Januari hingga 5 April 2014.
Namun, KPU membatasi metode kampanye yang bisa dilakukan parpol, seperti untuk kampanye melalui rapat terbuka dan umum, serta melalui media masa cetak maupun elektronik hanya boleh dilaksanakan mulai 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014.
Direktur Pekumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa Bawaslu dan KPU harus mulai mengantisipasi kemungkinan pelaksanaan kampanye oleh parpol yang mendahului jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut dia, akses beberapa parpol yang berafiliasi dengan media masa akan membuat partai tersebut leluasa untuk melakukan kampanye lebih dahulu.
"Selalu ada parpol yang membuat kemasan iklan atau pemberitaan seolah tidak kampanye. Apalagi media-media yang berafiliasi dengan peserta pemilu, potensi mereka untuk curi start sangat besar," kata Titi.
(T.Y012/B012)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013