"Itu kita sudah koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat, oknum juru parkir (liar) akan ditertibkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, terlihat seorang pria mengaku kaget saat diminta tarif parkir mobil di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebesar Rp50 ribu.
Lokasi tempat dia memarkirkan kendaraannya berada di sekitaran Central Pasar Tanah Abang, tepatnya di bawah JPM Tanah Abang.
Menanggapi kejadian tersebut, Syafrin
mengatakan di Tanah Abang sebetulnya sudah ada lokasi parkir resmi yang disediakan.
mengatakan di Tanah Abang sebetulnya sudah ada lokasi parkir resmi yang disediakan.
Syafrin mengingatkan bahwa parkir liar dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
"Saya imbau jangan gunakan parkir liar di Tanah Abang, Blok A itu parkirnya cukup. Jika Anda parkir di lokasi parkir liar begitu kami tertibkan akan kena denda retribusi Rp500 ribu," ujar Syafrin.
Baca juga: Petugas gabungan tertibkan parkir liar di Masjid Istiqlal
Baca juga: Dishub derek mobil pegawai Bea Cukai yang parkir liar di Kebayoran
Baca juga: Petugas gabungan tertibkan parkir liar di Masjid Istiqlal
Baca juga: Dishub derek mobil pegawai Bea Cukai yang parkir liar di Kebayoran
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023