Tapi jenis sakitnya belum diinformasikan
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011, Irjen Pol Djoko mengaku sakit sehingga tidak dapat diperiksa.
"Pemeriksaan DS (Djoko Susilo) ditunda karena yang bersangkutan mengaku sakit dan setelah diperiksa memang sakit jadi pemeriksaan ditunda untuk waktu yang belum ditentukan," kata juru bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin.
Rencananya pada hari ini KPK akan memeriksa Djoko sebagai tersangka untuk kasus pengadaan simulator dengan total nilai anggaran mencapai 196,8 miliar tersebut.
"Tapi jenis sakitnya belum diinformasikan," tambah Johan.
Namun tiga pengacara Djoko yang ditemui di gedung KPK yaitu Juniver Girsang, Hotma Sitompul dan Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya tidak sakit.
"Tidak sakit, kami datang untuk membesuk pak DS, tapi tidak ada pemberitahuan mengenai pemeriksaan," ungkap Juniver.
Ia juga mengaku bahwa sejauh ini pemeriksaan Djoko masih sebatas pengetahun umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada mantan Kepala Korlantas Polri tersebut.
KPK sejak 9 Januari 2013 mengenakan UU TPPU kepada Djoko Susilo karena diduga ada praktek pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yaitu korupsi simulator.
"Jadi yang bersangkutan diduga melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU," kata Johan pada Senin (14/1).
Dalam simulator, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli bersama dengan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.
Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.
(D017)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013