Jakarta (ANTARA news) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 bepergian ke luar negeri.

"KPK telah melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak terkait kasus korupsi simulator per 22 Januari 2013 yang berlaku selama enam bulan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin.

Menurut Johan, ketiga orang yang dicegah keluar negeri dalam perkara itu yakni Budi Susanto, Didik Purnomo dan Teddy Rusmawan.

Budi Susanto adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Brigjen Pol Didik Purnomo adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) sekaligus pejabat pembuat komitmen untuk proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 dan sudah beberapa kali diperiksa KPK.

Sementara Teddy Rusmawan yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi adalah ketua panitia pengadaan proyek simulator kendaraan untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ketiga orang itu, KPK juga menetapkan mantan Kepaka Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013