Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan

Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut 12 tahun penjara terhadap seorang warga negara Brazil bernama Manuela Victoria De Araujo Farias (19) yang membawa kokain ke Bali seberat 3,6 kilogram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya di muka persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar atau jika terdakwa tidak mampu membayarnya dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Jaksa mengatakan selain membawa kokain, terdakwa juga membawa psikotropika jenis klonazepam seberat 0,72 gram dari Brazil ke Bali.

Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan dan menyatakan terdakwa MVDAF secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Ari menyatakan terdakwa MVDAF secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dan mengekspor atau mengimpor psikotropika sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, Hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan waktu selama seminggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.

Baca juga: Dua warga asing ditangkap karena bawa kokain ke Bali

Selanjutnya, sidang akan dilangsungkan pada 30 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Hakim juga meminta agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan pada saat terdakwa membacakan pledoinya.

Sebelumnya, kasus penyeludupan kokain yang melibatkan warga Brazil tersebut diungkap ke publik oleh Kepolisian Daerah Bali. Pada sesi konferensi pers 27 Januari 2023, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan MVDAF ditangkap pada 1 Januari 2023.

Putu Jayan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang mencurigai seorang wanita Brazil yang tiba menggunakan pesawat Qatar Airways di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, petugas memeriksa dua koper yang dibawa perempuan itu dari negaranya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pada koper pertama petugas menemukan dua paket kemasan kokain, masing-masing dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram, sedangkan dalam koper kedua ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram, dan 379 gram.

Dengan demikian, kata Kapolda Bali Putu Jayan saat itu, berat keseluruhan narkotika jenis kokain yang dibawa warga Brazil tersebut yaitu 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra menyatakan wanita Brazil itu dimanfaatkan oleh jaringan narkoba di negaranya. Dia tak mengetahui barang terlarang tersebut ada dalam kopernya.

Karena tertarik akan disekolahkan pada sekolah surfing oleh rekannya, perempuan itu nekat membawa dua buah koper berisi narkotika untuk dibawa kepada seorang bandar di Bali. Namun, sebelum barang tersebut diberikan kepada bandar di Bali, yang bersangkutan telah terlebih dahulu ditangkap polisi.

Baca juga: WNA asal Peru ditangkap bawa 950 gram kokain
Baca juga: Warga Peru miliki kokain divonis 10 tahun penjara

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023