Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo, menyampaikan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai berupa hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai dari Air Tiris menuju Ujung Tanjung.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru segera menyusun strategi penindakan dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Petapahan – Gelombang,” imbuh Tommy.
Pada Sabtu (13/05), pukul 00.30 WIB dini hari, petugas mendapati sarana pengangkut yang diduga mengangkut hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan sarana pengangkut pada pukul 00.45 WIB. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan didapati 14 Karton hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.
“Berdasarkan hasil penelitian didapati 2 alat bukti sehingga dilanjutkan ke proses penyidikan karena diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-undang Cukai,” lanjut Tommy.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Tommy mengatakan bahwa Bea Cukai Pekanbaru akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal terutama di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023