Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pasuruan, Joko Wuriyanto, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi melalui siaran radio dilaksanakan pada Jumat (28/04). “Kami bekerja sama dengan Radio Star FM untuk mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal dan waspada penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” imbuhnya.
Pada siaran radio tersebut, Joko menjelaskan mengenai pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Ia juga menyampaikan bahwa cukai bukan hanya sebagai objek penerimaan, tetapi juga untuk membatasi konsumsi barang-barang yang peredarannya perlu diawasi karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa untuk mencegah terjadinya penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat perlu mengetahui beragam modus yang digunakan pelaku. Modus penipuan yang banyak dilaporkan kepada Bea Cukai, antara lain online shop bodong, pertemanan melalui dunia maya, lelang barang sitaan Bea Cukai, teman ditahan karena membawa uang tunai, kiriman diplomatik, dan modus jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.
“Penyebaran informasi melalui radio diharapkan menjadi media komunikasi efektif karena dapat menjangkau lapisan masyarakat tingkat bawah dan dapat dilakukan meskipun tanpa jaringan internet,” ujar Joko.
Dalam mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Pasuruan juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, pada Minggu (16/04). Kegiatan berlangsung di Gedung Graha Maslahat Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan, dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, Bea Cukai Pasuruan juga secara proaktif memberikan sosialisasi dan asistensi dengan mengunjungi langsung pengguna jasa. Dalam kegiatan bertajuk “Customs Care”, Bea Cukai Pasuruan memberikan edukasi dan asistensi kepada PT Tembakau Djajasakti Sari, pada Selasa (11/04).
“Kami berharap, edukasi yang diberikan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat serta pengguna jasa mengenai ketentuan di bidang cukai. Hal ini demi menciptakan pengawasan dan pelayanan yang optimal dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi Bea Cukai,” pungkas Joko.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023