Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut model koperasi multi pihak sangat cocok bagi para kalangan milenial dalam membangun perusahaan startup karena mengusung konsep ekonomi kolaboratif.
“Hal ini menjadi sangat cocok untuk para kalangan milenial dalam membangun perusahaan startupnya karena memiliki keunggulan dalam melakukan agregasi berbagai modalitas dan menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” kata MenKopUKM Teten saat menyampaikan sambutan pada Webinar Peringatan HUT Persatuan Insinyur Indonesia ke-71, PII bersama Koperasi Multi Pihak Insinyur Indonesia, Selasa.
Koperasi multi pihak yang diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2021 dapat mengembangkan sektor industri dalam negeri dengan mengikuti perkembangan saat Ini yang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative ekonomi, dimana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai industri dalam suatu bisnis di bawah wadah koperasi.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah berusaha untuk memberikan ruang tambah bagi pelaku koperasi dan UMKM agar mampu lebih berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan industrialisasi substitusi impor secara bertahap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Industrialisasi substitusi impor yang melibatkan koperasi multi pihak dapat menjadi pendekatan yang menarik dalam mengurangi ketergantungan impor pada sektor primer, terlebih kita memiliki keunggulan komparatif yang luar biasa untuk dimanfaatkan,” ucapnya.
Kemudahan melalui RUU Perkoperasian sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang saat ini tengah digenjot pemerintah untuk segera masuk sidang di DPR, juga diharapkan mampu memberikan ruang usaha bagi koperasi secara luas dan bergerak dengan semua sektor lapangan usaha.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepatuhan dan Sistem Pelaporan Koperasi KemenKopUKM Aditya Putra menyampaikan bahwa model koperasi multi pihak telah diterapkan di berbagai negara seperti Italia, Kanada, Portugal hingga Prancis.
Keunggulan koperasi multi pihak dibandingkan model koperasi lama yang konvensional adalah kemampuan dalam mengonsolidasi dan memobilisasi aneka sumber daya yang melekat pada kelompok anggota.
Aneka sumber daya tersebut beragam, mulai dari modal, tenaga kerja, formula/HAKI, hingga teknologi dan data.
Tercatat koperasi multi pihak di Indonesia mencapai 15 KMP per 25 Januari 2023 pasca diundangkannya Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak pada Oktober 2021. Sebagian besar berdiri di Jawa Barat dan berjenis produsen dan jasa.
“Jumlah ini mungkin sudah bertambah kembali, salah satunya koperasi yang tadi pagi baru proses untuk pengesahan. Artinya, trend ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia sudah mulai menangkap peluang-peluang yang ada di koperasi multi pihak,” sebutnya.
Pertumbuhan koperasi multi pihak, juga dinilai Aditya sebagai bentuk pertumbuhan kepercayaan generasi milenial untuk tidak lagi memandang sebelah mata koperasi dan menjadikannya sebagai badan hukum usaha.
“Apa yang dikhawatirkan oleh generasi milenial dan startup bahwa koperasi masih konvensional, sehingga mereka masih mengurung diri untuk mendirikan koperasi, dengan adanya koperasi multi pihak, kini sudah ada antusias memilih badan hukum sebagai badan usahanya itu koperasi,” kata dia.
Baca juga: Kemenkop UKM : Koperasi harus masuk semua sektor dan multi pihak
Baca juga: ANKI: Koperasi multi pihak menarik perhatian sejumlah startup
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023