Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan lima desa wisata sebagai destinasi wisata unggulan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke destinasi lokal.
"Lima desa telah kami tetapkan sebagai desa wisata sebagai destinasi unggulan daerah," kata Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Selasa.
Di desa ini banyak kreativitas masyarakatnya yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat seperti potensi kesenian dan budaya, kuliner khas, dan kondisi alam serta lingkungan desa yang juga sangat indah.
Di desa ini juga banyak ditemukan pengrajin anyaman, batik, suvenir hingga kuliner. Desa dengan mayoritas warga Dayak Lundayeh ini memiliki kekayaan seni dan budaya yang tinggi.
Lalu desa wisata Ardimulyo, terletak di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan. Menawarkan wisata mangrove beserta atraksi kesenian dan produk kerajinan masyarakatnya.
Di desa wisata Metun Sajau pengunjung dapat melihat langsung aktivitas kehidupan masyarakat suku Dayak Kenyah Bakung dan Suku Dayak Punan yang masih menjaga keaslian tradisi serta adat istiadat dan juga budaya dalam kehidupannya.
Selain keindahan budaya dan adat istiadat, desa wisata yang berada di daerah dataran tinggi dan pegunungan serta diapit oleh dua sungai yaitu sungai Pungit dan sungai Sajau yang juga menyajikan keindahan alam indah.
Di Kabupaten Nunukan terdapat desa wisata Sumantipal. Desa wisata Sumantipal memiliki sungai untuk rafting, jetski giram, wisata patok perbatasan bekas sengketa Indonesia Malaysia (EX OBP Sungai Sumantila seluas 5.700 hektare) dan treck hiking.
Zainal menambahkan, seiring Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) yang telah dicanangkan secara Nasional, dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke destinasi lokal menjadi 1,2 - 1,5 miliar perjalanan.
Dengan demikian, pendapatan pariwisata daerah dari kunjungan wisatawan domestik juga dapat meningkat.
Penciptaan sumber ekonomi baru juga dapat berdampak positif terhadap perluasan lapangan kerja dan peluang usaha, popularitas destinasi pariwisata lokal serta kesadaran dan kebanggaan masyarakat lokal terhadap destinasi wisata lokal.
Ia mengatakan, Pemprov Kaltara juga telah menetapkan Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025, untuk mendukung majunya sektor pariwisata di Kaltara.
Baca juga: Pesona wisata eks pemukiman transmigrasi di tengah rimba Kaltara
Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023