Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengemukakan, harus ada syarat surat keterangan tidak mampu dari RT dan RW bagi pelajar yang ingin mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar program tersebut tepat sasaran.
"Bukti yang harus diajukan warga tersebut adalah dia memberi surat rekomendasi dari RT RW dan kelurahan kalau yang bersangkutan tidak mampu," kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut untuk memastikan penerima PIP layak untuk dibantu walaupun tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Merry, sejauh ini banyak penerima PIP yang tidak tepat sasaran lantaran tidak berdasarkan DTKS.
Padahal DTKS menjadi acuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada siswa melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Baca juga: Anggota DPRD dukung Dinas Pendidikan saring penerima PIP dengan DTKS
Baca juga: Legislator minta hapus syarat peserta PPDB Afirmasi terdaftar di PIP
Bahkan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) di DKI Jakarta soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi, syarat untuk masuk ke SMP dan SMA Negeri harus memiliki KJP dan PIP.
Hal tersebut, lanjut Merry, membuat pelajar yang tidak memiliki PIP namun memegang KJP tidak bisa masuk ke sekolah negeri.
Dengan adanya syarat pengajuan surat keterangan tidak mampu tersebut, Merry berharap seluruh siswa kurang mampu bisa mendapatkan bantuan yang adil dari pemerintah.
DPRD telah meminta Dinas Pendidikan mengganti PIP sebagai syarat mendaftar sekolah negeri dalam Pergub Nomor 21/2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.
Permintaan tersebut ditampung Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan beserta jajarannya masih mendiskusikan hal tersebut.
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI saring penerima PIP gunakan data DTKS
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023