Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Aswarni mengatakan, rendahnya pelaporan kasus pelecehan seksual terhadap wanita dan anak-anak tidak serta merta berarti bahwa angka terjadinya kasus tersebut rendah di lapangan.
"Memanggil perempuan, misalnya, dengan kata-kata yang melecehkan ataupun mengirim pesan kepada perempuan dengan bahasa yang melecehkan itu harus dilaporkan sebenarnya," katanya.
Pelecehan seperti itu kadang diremehkan oleh masyarakat. "Jadi perempuan itu harus berani melaporkan," kata Aswarni.
Baca juga: Sembilan kelurahan di Jakbar jadi percontohan ramah perempuan dan anak
Baca juga: RPTRA di Jakbar ditanami tanaman obat dan budi daya ikan
Aswarni mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat sudah menyediakan enam pos pengaduan khusus bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Lokasi pos tersebut berada di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Utama dan Rusun Pesakih Cengkareng, Kantor Kecamatan Kalideres, RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Kalijodo Tambora dan Kecamatan Palmerah.
Di pos tersebut, pihaknya menempatkan dua petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dua orang itu terdiri dari petugas yang membidangi masalah hukum dan pendampingan psikologi.
Sebelumnya, Aswarni mengajukan sembilan kelurahan di wilayah Jakarta Barat agar menjadi percontohan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) kepada Provinsi DKI Jakarta.
Inisiatif tersebut disetujui oleh Pemerintah Provinsi DKI. Kemudian sembilan kelurahan percontohan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 334 Tahun 2023 tentang KRPPA
Percontohan di wilayah DKI Jakarta.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023