Jakarta (ANTARA) - Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara memantau rumah toko (ruko) yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di RW 03 Pluit.

Koordinator Lapangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Sektor Penjaringan Akhmad Yani kepada wartawan di Jakarta Utara (Jakut), Senin, mengatakan, untuk sementara baru ruko HS Cafe and Lounge yang secara mandiri telah membongkar lantai bangunan yang menutupi saluran air hingga bahu jalan.

"Sementara tadi baru ruko HS, baru membongkar lantai. Kami ingin lihat hasilnya seperti apa setelah itu kami laporkan kepada pimpinan," kata Yani.

Tujuan Satpol PP menjadikan lokasi di Pluit sebagai pemantauan petugas agar pihaknya bisa mendalami kemajuan yang dibuat hingga kendala yang dialami masyarakat saat diperintahkan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim membongkar secara mandiri bangunan ruko yang melanggar aturan.

"Kami hanya melihat dan melaporkan ke tingkat pimpinan, sebatas mana dan sejauhmana kemajuan yang dilakukan masyarakat dalam pembongkaran mandiri," kata dia.

Baca juga: Pemilik ruko di Pluit diminta bongkar bangunan secara mandiri
Baca juga: Pemprov DKI diminta selidiki keterlibatan ASN dalam kasus ruko Pluit


Selain ruko HS di Blok Z4 Utara Ruko Niaga Pluit, ada dua ruko lain di area Blok Z8 Selatan yang sudah dibongkar pemiliknya, yaitu bangunan ruko Captain Barbershop dan bangunan ruko Nomor 9 hingga 11 di Blok Z8 Selatan.

Padahal batas waktu untuk pemilik membongkar bangunan ruko yang menduduki saluran air hingga bahu Jalan Pluit Selatan RW 03 Pluit adalah Selasa (23/5).

Sedikitnya masih ada tiga puluhan bangunan ruko lagi dari total 42 bangunan ruko yang melanggar, belum dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Baca juga: Wali Kota Jakut bantah biarkan ruko di Pluit langgar aturan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023