Jakarta (ANTARA) – Bea Cukai kembali menjalankan operasi pasar dalam rangka pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kegiatan operasi kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Pekanbaru.


Bea Cukai Malili bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar operasi pasar gabungan pengawasan rokok ilegal yang bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" Tahun 2023. Tidak hanya pengawasan, Bea Cukai Malili bersama dengan Satpol PP Pemkab. Luwu Timur juga mengadakan sosialisasi terkait rokok ilegal.


Kegiatan operasi pasar gabungan dilaksanakan dengan menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta pada Pasar yang ada di setiap Kecamatan pada Kabupaten Luwu Timur dan telah berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal dengan kesalahan seperti rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan yang selanjutnya dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut.


Upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal.


Kegiatan operasi pasar juga dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru di Kabupaten Kampar pada awal Mei lalu. Pada operasi pasar kali ini petugas mengamankan 21.596 batang rokok ilegal dengan pelanggaran tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu. Barang bukti penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti


Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan, “dengan adanya sinergi antarainstansi melalui kegiatan operasi pasar gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait rokok ilegal yang tentunya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia,” pungkas Hatta.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023