... syarat membuat duplikat BPKB, kartu identitas pemilik, surat laporan ke polisi, bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan memuat pengumuman kehilangan melalui media massa... "
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan membantu menduplikasikan dokumen kendaraan yang hilang maupun rusak terkena musibah banjir.

"Pemilik kendaraan harus melengkapi dengan surat keterangan kehilangan untuk membuat surat kendaraan yang rusak terkena banjir," kata Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Latif Usman, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya memiliki data pemilik kendaraan sehingga memudahkan untuk membuat surat kendaraan yang rusak.

Adapun syarat membuat duplikat BPKB, kartu identitas pemilik, surat laporan ke polisi, bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan memuat pengumuman kehilangan melalui media massa. "Pembuatan dokumen kendaraan di Kantor Samsat wilayah," ujar dia. 

(T014/I007)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013