Sertifikasi halal yang diserahkan ini adalah untuk pelaku usaha rumah tangga diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui Kemenag Kota Palangka RayaPalangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyerahkan sertifikat halal gratis ke 168 pelaku usaha yang sudah mendaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama Kota setempat.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal di Palangka Raya, Senin, mengatakan penyerahan ratusan sertifikasi halal diserahkan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin secara simbolis di halaman kantor wali kota.
"Sertifikasi halal yang diserahkan ini adalah untuk pelaku usaha rumah tangga diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui Kemenag Kota Palangka Raya," katanya.
Dia menuturkan, dengan adanya legalitas yang dimiliki pelaku usaha rumah tangga di daerah setempat, maka dapat membuat pelaku usaha rumahan lainnya mengikuti hal serupa, sehingga para konsumen memiliki kepastian jaminan halal dalam membeli produk yang dijual oleh para pelaku usaha.
Samsul menambahkan, instansi terkait akan terus mendorong para pelaku usaha lainnya untuk mengurus sertifikat halal secara gratis, mengingat logo halal yang akan tercantum pada produk bersertifikat membuat konsumen tidak ragu dalam membeli produk-produk mereka.
"Kalau sudah mengantongi sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) maka akan ada logo halalnya, itu artinya makanan tersebut terjamin dan sudah pasti higienis sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Samsul berharap, ke depan sertifikat halal dan NIB gratis seperti ini sedikit demi sedikit terus diberikan kepada pelaku usaha yang berada di 'Kota Cantik' julukan Palangka Raya.
Sebab, untuk sertifikasi halal dan NIB masa berlakunya hanya empat tahun saja, apabila sudah habis masa berlakunya maka harus diperbaharui kembali sesuai aturan yang berlaku.
"Semoga saja seluruh pelaku usaha di Palangka Raya mengetahui hal ini, kemudian mereka mengikuti program yang sangat baik ini untuk produk-produk yang mereka jual selama ini," bebernya.
Sementara itu Pendamping Halal Cendikia Muslim (HCCM) di bawah naungan BPJPH Kota Palangka Raya Arifin menambahkan, ke depan pihaknya akan secara berkelanjutan menambah angka penyerahan sertifikat halal dan NIB kepada pelaku usaha di daerah setempat.
Bahkan pihaknya juga akan terus mensosialisasikan terkait program tersebut, sehingga para pelaku usaha mengetahui terkait program-program itu yang tujuannya untuk kepentingan pelaku usaha.
"Ya, tujuan kita agar para pelaku usaha memiliki legalitas hukum yang jelas dalam menjual produk-produknya. Keinginan kami di 2024 nantinya semua pelaku usaha mengantongi sertifikasi halal dan NIB, maka dari itu kami gencar nantinya melakukan sosialisasinya ke mereka," demikian Arifin.
Baca juga: Sebanyak 400 produk UMKM di Situbondo dapat sertifikat halal gratis
Baca juga: LPPOM MUI Babel sertifikasi 2.700 produk UMKM
Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023