Jayapura (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Jayapura, Papua, Sabtu (10/6) akan mendeportasi empat Warga Negara (WN) Rusia ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, karena menyalahgunaan visa masuk ke Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Giri Harijanto,SH, mengatakan kepada wartawan di Jayapura, Jumat, keempat WN Rusia itu setelah diadakan pemeriksaan sejak Kamis (8/6) terbukti memiliki visa masuk yang telah habis waktu sejak 1 Juni 2006 dan visa itu untuk wisata, bukan untuk bekerja di wilayah hukum RI. "Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, 28 April 2006 dengan visa wisata di Indonesia, namun mereka dikontrak manajemen perusahaan penerbangan swasta nasional PT.Trigana Air Service sebagai pilot dan teknisi pesawat yang berpangkalan di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Papua," katanya. Staf perusahaan itu Selasa (6/6) mengurusi paspor perpanjangan mereka, namun setelah diteliti ternyata visa yang dimiliki bukan tinggal di Indonesia, apalagi bekerja sebagai penerbang dan teknisi pesawat PT.TAS, maka segera diadakan pemanggilan keempat WN Rusia itu untuk diperiksa Kamis (8/6). Keempat kru pesawat ilegal asal Rusia itu adalah Suoniv Aleksandern (capten pilot) Nomor Paspor 6226565452, Dudnik Vitaly (Co Pilot) Nomor Paspor 513035887, Ashikhmin Yury (navigator) Nomor Paspor 511824035 dan Tretiyakov Oleg (Enggenering) Nomor Paspor 512337362. Para pekerja yang dikontrak PT.TAS itu tidak masuk di karantina Imigrasi karena permintaan dari Deputy Manager PT.TAS Hadi Sugono agar mereka ditahan luar. Imigrasi setujui kru pesawat itu tinggal di Hotel Permata di Jl.Paldam, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 14.00 WIT-16.00 WIT, dan Sabtu (10/6) akan diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Sentani, Jayapura kembali ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Harra. "Seluruh biaya pemberangkatan kru pesawat ditanggung oleh PT.TAS, sementara dua pejabat Kantor Imigrasi Jayapura mengawal mereka ke Jakarta," kata Giri Harijanto. Mengutip pengakuan kru pesawat asal Rusia itu, Giri mengatakan mereka sangat kecewa dengan proses pembohongan yang dilakukan manajemen PT.TAS yang tidak mengurusi status keimigrasiannya untuk bekerja di wilayah hukum RI. "Para pejabat di Kantor Kedutaan Besar Rusia di Jakarta pun berang terhadap warganya yang dideportasi karena perizinannya salah, melanggar UU Keimigrasi," tambah Giri Harijanto. Dia mengemukakan, kru pesawat asal salah satu negara adidaya di dunia itu melanggar UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Keimigrasian sehingga dideportasi dari wilayah hukum RI untuk selanjutnya kembali ke negaranya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006