Salah satu unsur penting dalam mewujudkan belanja berkualitas ini adalah pengeluaran itu tidak boleh dibebaskan sebebas-bebasnya. Makanya kami buat standarnya

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 diterbitkan untuk mewujudkan belanja berkualitas.

Standar tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenkeu lantaran kementerian/lembaga (K/L) akan segera menyusun rencana kerja anggaran untuk tahun 2024. Dengan demikian saat menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), K/L sudah bisa merujuk kepada PMK 49/2023.

"Salah satu unsur penting dalam mewujudkan belanja berkualitas ini adalah pengeluaran itu tidak boleh dibebaskan sebebas-bebasnya. Makanya kami buat standarnya," ungkap Isa dalam media briefing di Jakarta, Senin.

Adapun PMK tersebut mengatur standar biaya perjalanan dinas, konsumsi rapat, lembur, kendaraan listrik, dan sebagainya bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Ia menjelaskan standar penggunaan anggaran bagi k/l sebenarnya sudah lama ada. Namun, pada awalnya standar biaya tersebut mengacu pada sisi pemasukan (input), sedangkan pada PMK kali ini standar penggunaan anggaran beralih ke sisi pengeluaran (output).

Peralihan standar anggaran dari sisi pemasukan ke sisi pengeluaran dilakukan untuk mempermudah k/l dalam menggunakan anggaran dan mengeluarkan peraturan pemerintah.

Selain itu, perubahan standar tersebut juga akan mempermudah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Isa menuturkan standardisasi penggunaan anggaran turut dilakukan sesuai dengan masukan dari para auditor, terutama BPK yang aktif membangun standar biaya keluaran untuk pemeriksaan.

"Kami terus mengembangkan ini karena kami ingin menghubungkan output dengan biayanya. Ini yang akan kami terus kembangkan ke depannya," ucap dia.

Dirinya pun berharap standar biaya yang telah ditetapkan dalam PMK 49/2023 bisa menjadi pedoman bagi k/l agar tidak berlebihan dalam belanja.

Pasalnya, standar tersebut telah dibangun dengan berbagai riset melalui pengumpulan harga, memeriksa kebutuhan k/l, dan lain-lain, serta mempertimbangkan kemungkinan eskalasi harga.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023