Jangan..hanya yuridis formal, tetapi hukum harus bicara soal keadilan yang hakiki"

Purwokerto (ANTARA News) - Komisi Yustisial (KY) akan mengawal kasus yang dihadapi Ninik Sulistiyowati (45), ibu yang menjadi tersangka atas kematian anaknya dalam kecelakaan lalu lintas di Purwokerto, Jawa Tengah, jika kasus tersebut dilanjutkan ke pengadilan.

"Ini sangat menyentuh, kami berharap agar penyidik kepolisian dan kejaksaan tidak melanjutkan ke pengadilan. Jika tetap sampai ke pengadilan, KY akan mengawal hakim," kata Wakil Ketua Komisi Yustisial Imam Anshori Saleh saat mengunjungi rumah Ninik Sulistiyowati di Purwokerto, Jumat.

Ia mengaku prihatin atas kasus yang dihadapi Ninik sehingga menyempatkan diri untuk mengunjungi rumahnya di Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.

"Kebetulan kami baru ada kegiatan di Purwokerto dan begitu mendengar kasus ini, saya ingin bertemu dengan ibu Ninik untuk menyampaikan rasa simpati," kata dia menjelaskan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, setiap ibu pasti akan berhati-hati saat membawa putrinya yang sangat disayangi.

Dengan demikian jika dilihat dari kasus ini, kata dia, tidak ada niat dari Ninik untuk menghilangkan nyawa anaknya.

"Ini merupakan musibah, sehingga polisi dan jaksa harus mencari terobosan. Jangan sampai hanya yuridis formal, tetapi hukum harus bicara soal keadilan yang hakiki," katanya.

Menurut dia, tren keadilan di mana pun merupakan keadilan yang substansial bukan keadilan yang formal. "Masyarakat kalau ditanya, pasti akan mengatakan tidak adil jika ibu itu (Ninik, red.) sampai dihukum," katanya.

Ia mengatakan, tujuan dari hukum ada tiga, yakni keadilan, kepastian hukum, dan pemanfaatan. Tiga tujuan tersebut harus dipadukan, tidak bisa diambil kepastiannya saja.

"Apa akibatnya jika si ibu dipenjara dan bapaknya tidak bisa mengurus anaknya yang lain. Jangan hanya yuridis formal, gunakan hati nurani," katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau polisi untuk menggunakan hati nuraninya bukan hanya kata-kata.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ninik dan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), terjadi pada 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto.

Ninik yang memboncengkan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-2120-TA terserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB yang bermuatan tepung terigu yang dikemudikan Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur.

Akibat kecelakaan tersebut, kaki kiri Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.

Akan tetapi pada 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus silam, kemudian pada 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Ninik dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013