Para pelanggar dapat dikenakan hukuman cambuk sesuai dengan aturan penerapan Syariat Islam
Meulaboh (ANTARA) - Petugas kepolisian Wilayatul Hisbah (Polisi Penegak Syariat Islam) Kabupaten Aceh Barat menjaring puluhan perempuan berbusana ketat dan tidak islami dalam razia yang dilancarkan di ruas Jalan Nasional di kawasan Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.
“Dari total 41 pelanggar yang terjaring, 39 orang di antaranya merupakan kalangan mahasiswi dan dua orang lainnya kaum ibu,” kata Kepala Dinas Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Azim didampingi Kabid WH Lazuan, Ahad.
Selain kaum perempuan, dalam razia ini petugas juga menjaring enam orang laki-laki yang kedapatan mengenakan celana pendek dan tidak menutup aurat.
Ia mengatakan semua pelanggar yang terjaring tersebut melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Baca juga: Ketua Umum PBNU sebut Piagam PBB tak bertentangan dengan syariat Islam
Sesuai ketentuan, para pelanggar dapat dikenakan hukuman cambuk sesuai dengan aturan penerapan Syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
Namun, dalam razia kali ini petugas hanya memberikan sanksi berupa pembinaan kepada masyarakat yang terjaring, serta dilakukan pendataan dengan harapan ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
Lazua mengatakan razia busana ketat dan tidak islami yang dilakukan tersebut sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menciptakan suasana yang islami di masyarakat.
Hal ini juga sebagai upaya untuk menerapkan pelaksanaan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat di Aceh Barat yang akan beraktivitas di luar rumah, agar dapat memakai pakaian yang sopan sesuai dengan ajaran agama Islam.
“Kami akan terus melakukan razia busana yang tidak islami di masyarakat sehingga penerapan syariat Islam di masyarakat Aceh Barat semakin lebih baik dan islami,” tuturnya.
Baca juga: Jaksa eksekusi cambuk tiga terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023