Jakarta (ANTARA News) - Tim Pelaksana Penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan kembali memanggil delapan obligor BLBI dan meminta pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban mereka. "Undangan dikirim hari ini (Jumat), Senin (12/6) kita bahas dengan mereka," kata Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan Hadiyanto di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Jumat. Delapan obligor yang dimaksud adalah Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), dan James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), Omar Putirai (Bank Tamara), dan Lidya Mukhtar (Bank Tamara). Depkeu, katanya, akan memanggil mereka kembali dan memberi batas pemanggilan hingga tiga kali. Kepatuhan mereka memenuhi panggilan itu akan mengindikasikan seberapa besar itikad mereka untuk menyelesaikan kewajibannya. "Kita punya 'track record' mereka, mana yang punya aset cukup, mana yang punya juga utang di tempat lain. Kita memberi kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan kewajibannya hingga akhir 2006," katanya. Saat ini masih terdapat perbedaan perhitungan jumlah kewajiban masing-masing obligor BLBI dengan jumlah lebih dari Rp100 miliar tiap untuk tiap obligornya sehingga total perbedaan perhitungan itu mencapai lebih dari Rp800 miliar. Sesuai ketentuan perundangan, penyelesaian utang-piutang dengan jumlah sebesar itu harus melalui pertimbangan DPR. Untuk mencegah para obligor meninggalkan tanah air, Departemen Keuangan telah mengusulkan pencekalan terhadap sejumlah obligor itu. Sekjen Depkeu yang juga Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian BLBI, J.B. Kristiadi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan pencekalan terhadap obligor yang tidak koperatif. Kristiadi menjelaskan obligor yang dianggap kooperatif adalah obligor yang menandatangani Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Akta Pengakuan Utang (PKPS-APU). Dari delapan obligor itu, hanya lima yang menandatanganii APU, sedangkan tiga lainnya tidak. Salah satu yang tidak koperatif adalah Marimutu Sinivasan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006